PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 1990 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
RINTAH NOMOR 57 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 1990 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.              bahwa peranan sumber daya manusia sangat penting dalam hubungan antar bangsa yang semakin meningkat;
b.              bahwa mutu perguruan tinggi perlu ditingkatkan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas;
c.              bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu menyesuaikan peraturan mengenai perguruan tinggi dengan mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi;

Mengingat:
1.              Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.              Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
3.              Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3414);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 1990 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi diubah sebagai berikut:
1.              Ketentuan Pasal 7 ayat (3) diubah dan ditambahkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 7
(1)            Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar.
(2)            Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, sejauh diperlukan, dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan bahasa daerah yang bersangkutan.
(3)            Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan dan/atau keterampilan tertentu.
(4)            Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) di tetapkan dengan Keputusan Menteri."
2.              Ketentuan Pasal 38 ayat (2) diubah dan disisipkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 38
(1)            Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat universitas/institut yang bersangkutan.
(2)            Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara universitas/institut bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat universitas/institut dan dilaporkan kepada Menteri.
(2)
a
Menteri dapat membatalkan pengangkatan rektor universitas/institut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila rektor universitas/institut yang diangkat tidak memenuhi persyaratan dan/atau proses pengangkatan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
(3)            Pimpinan dan anggota badan penyelenggara universitas/institut yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan universitas/institut yang bersangkutan.
(4)            Pembantu Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan senat universitas/institut yang bersangkutan.
(5)            Pembantu Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara universitas/institut atas usul Rektor dan setelah meminta pertimbangan senat universitas/institut yang bersangkutan. "
3.              Ketentuan Pasal 46 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 46
(1)            Masa jabatan Dekan dan Pembantu Dekan 4 (empat) tahun.
(2)            Dekan dan Pembantu Dekan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut."
4.              Mengubah ketentuan Pasal 49 ayat (6) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 49
(1)            Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik pada fakultas yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu.
(2)            Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau Studio.
(3)            Jurusan terdiri atas:
1.             unsur pimpinan: Ketua dan Sekretaris jurusan;
2.             unsur pelaksana akademik: para dosen.
(4)            Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris.
(5)            Ketua jurusan bertanggung jawab kepada pimpinan fakultas yang membawahinya.
(6)            Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7)            Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala.
(8)            Ketua dan Sekretaris jurusan serta Ketua laboratorium/studio diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan universitas/institut atas usul Dekan setelah mendapat pertimbangan senat fakultas."
5.              Ketentuan Pasal 51 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 51
(1)            Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program studi atau Ketua jurusan.
(2)            Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
(3)            Ketua program studi diangkat oleh pimpinan universitas/institut atas usul pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
(4)            Ketua program studi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali."
6.              Ketentuan Pasal 52 ayat (8) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 52
(1)            Pada universitas/institut dapat diselenggarakan Program Pasca Sarjana.
(2)            Syarat penyelenggaraan program Pasca Sarjana diatur oleh Menteri.
(3)            Program Pasca Sarjana dapat terdiri atas beberapa program studi Pasca Sarjana.
(4)            Program studi Pasca Sarjana tidak selalu merupakan kelanjutan searah program Sarjana.
(5)            Program Pasca Sarjana dipimpin oleh seorang Direktur yang setingkat dengan Dekan.
(6)            Direktur program Pasca Sarjana di universitas/institut yang di selenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atau Menteri lain atas usul Rektor setelah meminta pertimbangan senat universitas/institut.
(7)            Direktur program Pasca Sarjana di perguruan tinggi yang di selenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara universitas/institut yang bersangkutan atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan senat universitas/institut.
(8)            Direktur program Pasca Sarjana diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(9)            Direktur program Pasca Sarjana bertanggung jawab kepada Rektor."
7.              Ketentuan Pasal 62 ayat (2) diubah dan disisipkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 62
(1)            Ketua dan Pembantu Ketua sekolah tinggi Yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi yang bersangkutan.
(2)            Ketua dan Pembantu Ketua sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara sekolah tinggi yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi dan dilaporkan kepada Menteri
(2)
a
Menteri dapat membatalkan pengangkatan Ketua sekolah tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila Ketua sekolah tinggi yang diangkat tidak memenuhi persyaratan dan/atau proses pengangkatan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
(3)            Pimpinan dan anggota badan penyelenggara sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan sekolah tinggi yang bersangkutan."
8.              Ketentuan Pasal 65 ayat (6) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 65
(1)            Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan profesional dan/atau akademik dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu.
(2)            Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau Studio.
(3)            Jurusan terdiri atas:
1.             unsur pimpinan: Ketua dan Sekretaris Jurusan;
2.             unsur pelaksana: para dosen.
(4)            Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris.
(5)            Ketua jurusan bertanggung jawab kepada pimpinan sekolah tinggi.
(6)            Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7)            Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala.
(8)            Ketua dan Sekretaris jurusan serta Kepala laboratorium/studio diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan sekolah tinggi yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi."
9.              Ketentuan Pasal 67 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 67
(1)            Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program studi atau Ketua jurusan.
(2)            Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
(3)            Ketua program studi diangkat oleh pimpinan sekolah tinggi atas usul pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
(4)            Ketua program studi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali."
10.          Ketentuan Pasal 75 ayat (2) diubah dan disisipkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 75 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 75
(1)            Direktur dari politeknik yang diselenggarakan oleh Pemerintah di angkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat politeknik yang bersangkutan.
(2)            Direktur politeknik yang diselenggarakan masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara politeknik yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat politeknik dan dilaporkan kepada Menteri.
(2)
a
Menteri dapat membatalkan pengangkatan direktur politeknik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila direktur politeknik yang diangkat tidak memenuhi persyaratan dan/atau proses pengangkatan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
(3)            Pembantu Direktur politeknik yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain atas usul Direktur setelah mendapat pertimbangan senat politeknik yang bersangkutan.
(4)            Pembantu Direktur politeknik yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara politeknik yang bersangkutan atas usul Direktur setelah mendapat pertimbangan senat politeknik yang bersangkutan.
(5)            Pimpinan dan anggota badan penyelenggara politeknik yang di selenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan politeknik yang bersangkutan.
11.          Ketentuan Pasal 78 ayat (6) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 78 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 78
(1)            Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu.
(2)            Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio.
(3)            Jurusan terdiri atas:
1.             unsur pimpinan: Ketua dan Sekretaris Jurusan,
2.             unsur pelaksana: para dosen.
(4)            Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris.
(5)            Ketua jurusan bertanggung jawab kepada pimpinan sekolah tinggi.
(6)            Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7)            Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala.
(8)            Ketua dan Sekretaris jurusan serta Kepala laboratorium/studio diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan politeknik. "
12.          Ketentuan Pasal 80 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 80 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 80
(1)            Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program studi atau Ketua jurusan.
(2)            Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
(3)            Ketua program studi diangkat oleh pimpinan politeknik atas usul pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
(4)            Ketua program studi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali."
13.          Ketentuan Pasal 88 ayat (2) diubah dan disisipkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 88 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 88
(1)            Direktur akademi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat akademi yang bersangkutan.
(2)            Direktur akademi yang diselenggarakan masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara akademi yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat akademi dan dilaporkan kepada Menteri.
(2)
a
Menteri dapat membatalkan pengangkatan direktur akademi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila direktur akademi yang diangkat tidak memenuhi persyaratan dan/atau proses pengangkatan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
(3)            Pimpinan dan anggota badan penyelenggara akademi yang di selenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan akademi yang bersangkutan
(4)            Pembantu Direktur akademi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain atas usul Direktur setelah mendapat pertimbangan senat akademi yang bersangkutan.
(5)            Pembantu Direktur akademi yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara akademi yang bersangkutan atas usul Direktur setelah mendapat pertimbangan senat akademi.
14.          Ketentuan Pasal 91 ayat (1) diubah dengan menghapuskan kata-kata "akademik dan/atau" dan mengubah ayat (6) sehingga keseluruhan Pasal 91 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 91
(1)            Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu.
(2)            Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio.
(3)            Jurusan terdiri atas:
1.             unsur pimpinan: Ketua dan Sekretaris Jurusan,
2.             unsur pelaksana: para dosen.
(4)            Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris.
(5)            Ketua jurusan bertanggung jawab kepada Direktur Akademi.
(6)            Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7)            Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau Studio, satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala.
(8)            Ketua dan Sekretaris jurusan serta Kepala laboratorium studio diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan akademi setelah mendapat pertimbangan senat akademi."
15.          Ketentuan Pasal 93 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 93 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 93
(1)            Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program studi atau Ketua jurusan.
(2)            Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
(3)            Ketua program studi diangkat oleh pimpinan akademi atas usul pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
(4)            Ketua program studi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
16.          Ketentuan Pasal 120 dihapus dan diganti dengan ketentuan baru, sehingga keseluruhan Pasal 120 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 120
Perguruan tinggi dan/atau lembaga lain di luar negeri dapat mendirikan perguruan tinggi baru di Indonesia melalui patungan dengan mitra kerja Indonesia".
17.          Ketentuan Pasal 122 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 122 berbunyi sebagai berikut:

" Pasal 122
(1)            Dalam melaksanakan kegiatan akademik, perguruan tinggi dapat menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga-lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2)            Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berbentuk:
a.             kontrak manajemen;
b.             program kembaran;
c.             program pemindahan kredit;
d.             tukar menukar dosen dan mahasiswa dalam penyelenggaraan akademik;
e.             pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademik;
f.               penerbitan bersama karya ilmiah;
g.             penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain; dan
h.             bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(3)            Kerja sama dalam bentuk kontrak manajemen, program kembaran, dan program pemindahan kredit dengan perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat di laksanakan sepanjang program studi dari perguruan tinggi luar negeri telah terakreditasi di negaranya.
(4)            Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus berkenaan dengan kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain di luar negeri diatur oleh Menteri. "

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 2 Mei 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 2 Mei 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SAADILLAH MURSJID

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 92

0 Response to "PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 1990 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI"

Post a Comment