PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
RINTAH
NOMOR 57 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 1990 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa peranan sumber daya manusia sangat penting
dalam hubungan antar bangsa yang semakin meningkat;
b.
bahwa mutu perguruan tinggi perlu ditingkatkan
untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang
perlu menyesuaikan peraturan mengenai perguruan tinggi dengan mengubah Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi;
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3390);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3414);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 1990 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI.
Pasal
I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 7 ayat (3) diubah dan ditambahkan
ketentuan baru yang dijadikan ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal
7
(1)
Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan
menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar.
(2)
Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar, sejauh diperlukan, dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan
bahasa daerah yang bersangkutan.
(3)
Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan dan/atau
keterampilan tertentu.
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) di tetapkan dengan Keputusan Menteri."
2.
Ketentuan Pasal 38 ayat (2) diubah dan disisipkan
ketentuan baru yang dijadikan ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 38 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal
38
(1)
Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh
Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, Menteri
lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat
universitas/institut yang bersangkutan.
(2)
Rektor universitas/institut yang diselenggarakan
oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara universitas/institut
bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat universitas/institut dan
dilaporkan kepada Menteri.
(2)
|
a
|
Menteri dapat membatalkan pengangkatan rektor
universitas/institut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila rektor
universitas/institut yang diangkat tidak memenuhi persyaratan dan/atau proses
pengangkatan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
|
(3)
Pimpinan dan anggota badan penyelenggara universitas/institut
yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan
universitas/institut yang bersangkutan.
(4)
Pembantu Rektor universitas/institut yang
diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri,
Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain atas usul Rektor setelah
mendapat pertimbangan senat universitas/institut yang bersangkutan.
(5)
Pembantu Rektor universitas/institut yang
diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan
penyelenggara universitas/institut atas usul Rektor dan setelah meminta pertimbangan
senat universitas/institut yang bersangkutan. "
3.
Ketentuan Pasal 46 ayat (1) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
46
(1)
Masa jabatan Dekan dan Pembantu Dekan 4 (empat)
tahun.
(2)
Dekan dan Pembantu Dekan dapat diangkat kembali
dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut."
4.
Mengubah ketentuan Pasal 49 ayat (6) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
49
(1)
Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik pada
fakultas yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sebagian
atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu.
(2)
Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau
Studio.
(3)
Jurusan terdiri atas:
1.
unsur pimpinan: Ketua dan Sekretaris jurusan;
2.
unsur pelaksana akademik: para dosen.
(4)
Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh
Sekretaris.
(5)
Ketua jurusan bertanggung jawab kepada pimpinan
fakultas yang membawahinya.
(6)
Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa
jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7)
Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau
studio satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala.
(8)
Ketua dan Sekretaris jurusan serta Ketua
laboratorium/studio diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan
universitas/institut atas usul Dekan setelah mendapat pertimbangan senat
fakultas."
5.
Ketentuan Pasal 51 ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
51
(1)
Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua
program studi atau Ketua jurusan.
(2)
Ketua program studi bertanggung jawab kepada
pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
(3)
Ketua program studi diangkat oleh pimpinan
universitas/institut atas usul pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
(4)
Ketua program studi diangkat untuk masa jabatan 4
(empat) tahun dan dapat diangkat kembali."
6.
Ketentuan Pasal 52 ayat (8) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
52
(1)
Pada universitas/institut dapat diselenggarakan
Program Pasca Sarjana.
(2)
Syarat penyelenggaraan program Pasca Sarjana diatur
oleh Menteri.
(3)
Program Pasca Sarjana dapat terdiri atas beberapa
program studi Pasca Sarjana.
(4)
Program studi Pasca Sarjana tidak selalu merupakan
kelanjutan searah program Sarjana.
(5)
Program Pasca Sarjana dipimpin oleh seorang
Direktur yang setingkat dengan Dekan.
(6)
Direktur program Pasca Sarjana di
universitas/institut yang di selenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri atau Menteri lain atas usul Rektor setelah meminta pertimbangan
senat universitas/institut.
(7)
Direktur program Pasca Sarjana di perguruan tinggi
yang di selenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan
penyelenggara universitas/institut yang bersangkutan atas usul Rektor setelah
mendapat pertimbangan senat universitas/institut.
(8)
Direktur program Pasca Sarjana diangkat untuk masa
jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(9)
Direktur program Pasca Sarjana bertanggung jawab
kepada Rektor."
7.
Ketentuan Pasal 62 ayat (2) diubah dan disisipkan
ketentuan baru yang dijadikan ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 62 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal
62
(1)
Ketua dan Pembantu Ketua sekolah tinggi Yang
diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri
lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat
sekolah tinggi yang bersangkutan.
(2)
Ketua dan Pembantu Ketua sekolah tinggi yang
diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara
sekolah tinggi yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat sekolah
tinggi dan dilaporkan kepada Menteri
(2)
|
a
|
Menteri dapat membatalkan pengangkatan Ketua
sekolah tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila Ketua sekolah
tinggi yang diangkat tidak memenuhi persyaratan dan/atau proses pengangkatan
tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
|
(3)
Pimpinan dan anggota badan penyelenggara sekolah
tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan sekolah
tinggi yang bersangkutan."
8.
Ketentuan Pasal 65 ayat (6) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
65
(1)
Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang
melaksanakan pendidikan profesional dan/atau akademik dalam sebagian atau satu
cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu.
(2)
Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau
Studio.
(3)
Jurusan terdiri atas:
1.
unsur pimpinan: Ketua dan Sekretaris Jurusan;
2.
unsur pelaksana: para dosen.
(4)
Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh
Sekretaris.
(5)
Ketua jurusan bertanggung jawab kepada pimpinan
sekolah tinggi.
(6)
Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa
jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7)
Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau
studio, satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala.
(8)
Ketua dan Sekretaris jurusan serta Kepala
laboratorium/studio diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan sekolah tinggi
yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi."
9.
Ketentuan Pasal 67 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
67
(1)
Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua
program studi atau Ketua jurusan.
(2)
Ketua program studi bertanggung jawab kepada
pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
(3)
Ketua program studi diangkat oleh pimpinan sekolah
tinggi atas usul pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
(4)
Ketua program studi diangkat untuk masa jabatan 4
(empat) tahun dan dapat diangkat kembali."
10.
Ketentuan Pasal 75 ayat (2) diubah dan disisipkan
ketentuan baru yang dijadikan ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 75 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal
75
(1)
Direktur dari politeknik yang diselenggarakan oleh
Pemerintah di angkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain, atau pimpinan
lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat politeknik yang
bersangkutan.
(2)
Direktur politeknik yang diselenggarakan masyarakat
diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara politeknik yang bersangkutan
setelah mendapat pertimbangan senat politeknik dan dilaporkan kepada Menteri.
(2)
|
a
|
Menteri dapat membatalkan pengangkatan
direktur politeknik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila direktur
politeknik yang diangkat tidak memenuhi persyaratan dan/atau proses
pengangkatan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
|
(3)
Pembantu Direktur politeknik yang diselenggarakan
oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain, atau
pimpinan lembaga Pemerintah lain atas usul Direktur setelah mendapat
pertimbangan senat politeknik yang bersangkutan.
(4)
Pembantu Direktur politeknik yang diselenggarakan
oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara politeknik
yang bersangkutan atas usul Direktur setelah mendapat pertimbangan senat
politeknik yang bersangkutan.
(5)
Pimpinan dan anggota badan penyelenggara politeknik
yang di selenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan
politeknik yang bersangkutan.
11.
Ketentuan Pasal 78 ayat (6) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 78 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
78
(1)
Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang
melaksanakan pendidikan profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau kesenian tertentu.
(2)
Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau
studio.
(3)
Jurusan terdiri atas:
1.
unsur pimpinan: Ketua dan Sekretaris Jurusan,
2.
unsur pelaksana: para dosen.
(4)
Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh
Sekretaris.
(5)
Ketua jurusan bertanggung jawab kepada pimpinan
sekolah tinggi.
(6)
Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa
jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7)
Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau
studio, satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala.
(8)
Ketua dan Sekretaris jurusan serta Kepala
laboratorium/studio diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan politeknik. "
12.
Ketentuan Pasal 80 ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 80 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
80
(1)
Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua
program studi atau Ketua jurusan.
(2)
Ketua program studi bertanggung jawab kepada
pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
(3)
Ketua program studi diangkat oleh pimpinan
politeknik atas usul pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
(4)
Ketua program studi diangkat untuk masa jabatan 4
(empat) tahun dan dapat diangkat kembali."
13.
Ketentuan Pasal 88 ayat (2) diubah dan disisipkan
ketentuan baru yang dijadikan ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 88 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal
88
(1)
Direktur akademi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain, atau pimpinan
lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat akademi yang
bersangkutan.
(2)
Direktur akademi yang diselenggarakan masyarakat
diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara akademi yang bersangkutan
setelah mendapat pertimbangan senat akademi dan dilaporkan kepada Menteri.
(2)
|
a
|
Menteri dapat membatalkan pengangkatan
direktur akademi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila direktur akademi
yang diangkat tidak memenuhi persyaratan dan/atau proses pengangkatan tidak
memenuhi ketentuan yang berlaku.
|
(3)
Pimpinan dan anggota badan penyelenggara akademi
yang di selenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan akademi
yang bersangkutan
(4)
Pembantu Direktur akademi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain, atau pimpinan
lembaga Pemerintah lain atas usul Direktur setelah mendapat pertimbangan senat
akademi yang bersangkutan.
(5)
Pembantu Direktur akademi yang diselenggarakan oleh
masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara akademi yang
bersangkutan atas usul Direktur setelah mendapat pertimbangan senat akademi.
14.
Ketentuan Pasal 91 ayat (1) diubah dengan
menghapuskan kata-kata "akademik dan/atau" dan mengubah ayat (6) sehingga
keseluruhan Pasal 91 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
91
(1)
Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang
melaksanakan pendidikan profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau kesenian tertentu.
(2)
Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau
studio.
(3)
Jurusan terdiri atas:
1.
unsur pimpinan: Ketua dan Sekretaris Jurusan,
2.
unsur pelaksana: para dosen.
(4)
Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh
Sekretaris.
(5)
Ketua jurusan bertanggung jawab kepada Direktur
Akademi.
(6)
Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa
jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7)
Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau
Studio, satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala.
(8)
Ketua dan Sekretaris jurusan serta Kepala
laboratorium studio diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan akademi setelah
mendapat pertimbangan senat akademi."
15.
Ketentuan Pasal 93 ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 93 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
93
(1)
Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua
program studi atau Ketua jurusan.
(2)
Ketua program studi bertanggung jawab kepada
pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
(3)
Ketua program studi diangkat oleh pimpinan akademi
atas usul pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
(4)
Ketua program studi diangkat untuk masa jabatan 4
(empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
16.
Ketentuan Pasal 120 dihapus dan diganti dengan
ketentuan baru, sehingga keseluruhan Pasal 120 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
120
Perguruan tinggi
dan/atau lembaga lain di luar negeri dapat mendirikan perguruan tinggi baru di
Indonesia melalui patungan dengan mitra kerja Indonesia".
17.
Ketentuan Pasal 122 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 122 berbunyi sebagai berikut:
"
Pasal 122
(1)
Dalam melaksanakan kegiatan akademik, perguruan
tinggi dapat menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau
lembaga-lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat berbentuk:
a.
kontrak manajemen;
b.
program kembaran;
c.
program pemindahan kredit;
d.
tukar menukar dosen dan mahasiswa dalam
penyelenggaraan akademik;
e.
pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan
kegiatan akademik;
f.
penerbitan bersama karya ilmiah;
g.
penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan
ilmiah lain; dan
h.
bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(3)
Kerja sama dalam bentuk kontrak manajemen, program
kembaran, dan program pemindahan kredit dengan perguruan tinggi luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat di laksanakan sepanjang program
studi dari perguruan tinggi luar negeri telah terakreditasi di negaranya.
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), khusus berkenaan dengan kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau
lembaga lain di luar negeri diatur oleh Menteri. "
Pasal
II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 2 Mei 1998
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 2 Mei 1998
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SAADILLAH
MURSJID
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 92
0 Response to "PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 1990 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI"
Post a Comment