PDIP Siap Ajukan Judicial Review MoU Damai RI-GAM ke MK

Acheh Media – DPP PDI Perjuangan akan mengajukan judicial review naskah MoU perdamaian yang telah ditandatangani pemerintah RI dan GAM ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena banyak dari isi perjanjian itu yang dinilai melabrak peraturan perundang-undangan.

Sekjen PDIP Pramono Anung kepada pers di Kantor DPP PDIP Jakarta, menyatakan bahwa perjanjian perdamaian itu telah memuat hal-hal yang melanggar sejumlah UU, seperti UU tentang Parpol, UU tentang Otsus NAD, UU tentang BI, UU tentang TNI, UU tentang Keuangan Negara dan lain sebagainya.

Dicontohkan hal-hal yang melanggar UU tersebut diantaranya adalah rencana membentuk partai lokal di Aceh yang melabrak UU tentang Parpol, pemberian hak 70% kekayaan alam untuk Aceh yang melanggar UU tentang Keuangan Negara ataupun penggunaan simbol-simbol tertentu dan kewenangan luas lainnya bagi Aceh yang mengarah pada federalisme.

“Mana ada pasal-pasal dari UU yang memberikan keistimewaan penguasaan 70% hasil sumber daya alam kepada daerah. Bagaimana jika Kaltim, Riau atau daerah lainnya menuntut hal yang sama,” kata Pramono.

Penetapan suku bunga berbeda dengan yang ditetapkan BI, ketentuan terhadap akses langsung dan tanpa hambatan ke negara-negara asing melalui laut dan udara serta ketentuan lainnya yang secara prinsip memberikan preferensi ekonomi dinilai PDIP dapat menimbulkan kecemburuan daerah lain.

Oleh karena itu, Pramono menambahkan, pihaknya akan membawa perdebatan tentang penafsiran UU itu ke jalur yang konstitusional, yakni MK untuk diputuskan status hukumnya.

Politisi PDIP itu juga menegaskan, pemerintah belum mendapat dukungan politik dari DPR dan F-PDIP telah mengingatkan bahwa rapat konsultasi pemerintah dengan pimpinan DPR dan Fraksi-fraksi Dewan di Istana beberapa waktu lalu tidak bisa dijadikan landasan persetujuan untuk penandatanganan MoU perdamaian Aceh tersebut.

“Pada kenyataannya pemerintah langsung menandatangani perjanjian tersebut sehingga kami tidak akan membawa masalah ini ke DPR tetapi ke MK untuk dikaji aspek-aspek yang terkait,” katanya.

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua DPP PDIP Sutjipto menyatakan bahwa PDIP tidak anti pada perdamaian, tetapi perdamaian tersebut harus di atas prinsip tidak mengerogoti kedaulatan bangsa.

GAM, menurut dia, memiliki spirit memisahkan diri dari NKRI sehingga untuk mengatasinya tidak ada jalan lain kecuali lewat jalur hukum dan apabila cara itu tidak berhasil maka tindakan tegas bersenjata harus dilakukan.

Secara keseluruhan, DPP partai berlambang banteng dalam lingkaran itu berpendapat bahwa nota kesepahaman tersebut telah nyata-nyata mengandung substansi pemberian kemerdekaan bagi pemerintah Aceh dengan pemberian kedaulatan di bidang politik, ekonomi dan budaya.

Dengan demikian, menurut DPP PDIP, untuk mencapai syarat Aceh merdeka tinggal proklamasi dan pengakuan dunia internasional saja.

Sementara itu, sekitar seratusan kader PDIP menggelar ikrar kebulatan tekad mempertahankan NKRI di halaman depan kantor DPP partai tersebut.

Acara yang dipimpin Sutjipto itu ditutup dengan pembubuhan tandatangan para kader PDIP di atas bentangan kain putih yang menyatakan dukungan mereka atas keutuhan wilayah NKRI.

Sumber : ACHEH MEDIA

0 Response to "PDIP Siap Ajukan Judicial Review MoU Damai RI-GAM ke MK"

Post a Comment