TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TENTANG RETRIBUSI PARKIR

TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TENTANG RETRIBUSI PARKIR

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.        Latar Belakang Masalah
Ditetapkannya Undang-Undang Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2014 merupakan salah satu tuntunan reformasi yang saat ini merupakan hal yang telah dilaksanakan oleh setiap daerah untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta menuntut kepada setiap daerah yang ada untuk dapat mandiri dalam segala bidang terutama dalam meningkatkan dalam sektor pendapatan asli daerah dan pelayanan publik.
Pertumbuhan dan perkembangan kota yang pesat tanpa diikuti oleh ketersediaan pembiayaan pembangunan yang memadai dapat menimbulkan berbagai permasalahan diantaranya adalah menurunnya kualitas lingkungan perkotaan, dan timbulnya permukiman kumuh. Pada era desentralisasi peningkatan pendapatan daerah menghadapi masalah yang tidak ringan mengingat adanya perubahan kewenangan Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pendapatan asli daerah dari sektor transportasi khususnya perparkiran dianggap cukup berpotensi dan dapat memberikan kontribusi yang cukup berarti dalam menunjang pemasukan keuangan daerah.Pemanfaatan dari pajak dan retribusi parkir di daerah diharapkan mampu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat dipergunakan secara efisien untuk memperbaiki sarana dan prasarana kota, khususnya perbaikan fasilitas parkir, sehingga akan meningkatkan kualitas dari penyelenggaraan fasilitas parkir yang merupakan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan warga masyrakat semi menjaga keamanan dan kenyamanan bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat .
Pembinaan dan pengelolaan perparkiran merupakan kegiatan yang perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi di daerah. Hal ini dilakukan untuk menjamin terselenggaranya pemerintahan dalam mewujudkan penataan lingkungan perkotaan, kelancaran lalu lintas jalan, ketertiban administrasi pendapatan daerah, serta mampu mengurangi beban sosial melalui penyerapan tenaga kerja.
Pemerintah Daerah mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab dalam membina pengelolaan perparkiran di wilayahnya, yang pada hakekatnya merupakan bagian dari kegiatan pelayanan umum. Sebagai imbalan penyelenggaraan pelayanan umum dimaksud, pemerintah daerah memiliki hak menerima dana dari masyarakat berupa retribusi/sewa dan pajak sebagai salahsatu sumber pendapatan asli daerah. Untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam penggunaan pemanfaatan parkir baik itu tempat parkir umum ataupun tempat parkir khusus diperlukan adanya ketentuan-ketentuan bagipemerintah dan pengelola dalam melaksanakan kegiatan perencanaan, pengaturan,pengawasan, pengelolaan dan pengendalian terhadap penggunaan tempat parkirtersebut sehingga dapat dijadikan sebagai salah satu sumber penerimaan dan pendapatan daerahyang potensial guna mendukung jalannya pemerintahan yang baik dan kelancaran pembangunan kota.
Pemasukan pemerintah daerah dari sektor pajak dan retribusi parkir sangat dipengaruhi oleh metode yang digunakan untuk mengumpulkan pendapatan tersebut. Misalnya saja sistem parkir umum yang menggunakan alat pengukur parkir (parking meter) atau system parkir khusus yang menggunakan sistem tol.Pada suatu kawasan yang dikelola dengan baik biasanya akan lebih mudah untuk mengendalikan jumlah pendapatan yang masuk, sedangkan parkir yang berada dipinggir jalan dimana juru parkir berfungsi sebagai kasir akan mempersulit pelaksanaan pengawasannya.
Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara professional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan. Untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab diperlukan kewenangan dan kemampuan menggali sumber-sumber keuangan sendiri. Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan daerah menjadi lebih besar untuk mengelola dan untuk mengurus rumah tangganya sendiri termasuk mengelola sumber–sumber penerimaan daerah. Sumber-sumber penerimaan daerah tersebut digunakan untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Keberhasilan penyelenggaraan perparkiran dalam era otonomi daerah dapat terlihat pada kemampuan daerah dan memanfaatkan kewenangan luas,nyata, dan bertanggung jawab secara profesional dalam menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah. Pembangunan daerah sebagai bagian dari pembangunan nasional pada hakekatnya diharuskan untuk mengembangkan kemandirian tiap-tiap daerah sesuai potensi sumber daya yang dimilikinya dan bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan merata dan terpadu.
Pemberian otonomi daerah dimaksud untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mengatur dan mengurus daerahnya sendiri, terutama dalam membiayai pembangunan dewasa ini. Dengan diberikan hak kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan pihak lain adalah sangat tepatkarena dengan demikian sudah memiliki kekuatan hukum untuk menentukan kebijakan dalam pengelolaan daerahnya, meskipun pada dasarnya tetap dikordinir oleh pemeritah pusat. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa: Hal hal yang mendasarkan Undang-Undang inia dalah untuk mendorong memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Oleh sebab itu Undang-Undang ini menempatkan otonomi daerah secara utuh pada daerah kabupaten/kota.
Retribusi daerah selain sebagai salah satu sumber penerimaan bagi pemerintah daerah juga merupakan faktor yang dominan peranannya dan kontribusinya untuk menunjang pemerintah daerah salah satunya adalah retribusi parkir. Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya kepemilikan kendaraan di perkotaan akan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan kegiatan manusia didalamnya terutama pada kawasan yang memiliki peresentase yang tinggi atas kegiatan perdagangan dan komersial.
Tarikan pergerakan kendaraan yang terjadi sudah pasti diawali dan diakhiri di tempat parkir. Kondisi yang semacam ini tentunya akan membutuhkan ruang parkir yang memadai, peraturan mengenai retribusi parkir yang tegas dan pengeloala parkir yang mengetahui dan memahami peraturan yang berlaku tentang retribusi parkir, namun kebanyakan pengelolaan parkir biasanya selalu lari dari peraturan yang menimbulkan retribusi parkir tidak maksimal dalam meningkatakan pendapatan asli daerah.
Masalah utama dari retribusi parkir adalah pengelolaan parkir yang buruk dan juga pengelola parkir yang tidak menjalankan peraturan perparkiran secara nyata. Masalah parkir juga merupakan masalah yang dialami oleh kota-kota besar di dunia. Masalah parkir ini jika tidak ditangani dengan baik akan memperparah masalah retribusi parkir, kemacetan lalu-lintas dan pastinya mengganggu kenyamanan masyarakat, maka untuk menanganinya di perlukan kebijakan dan pengelolaan perparkiran yang retribusi tetap yang diatur dengan peraturan daerah pada dasarnya kebijakan pengelolaan perparkiran dalam rangka pengendalian parkir memiliki dua fungsi sebagai pengontrol aktivitas pergerakan dan lalu-lintas, serta pertumbuhan ekonomi suatu kawasan.
Hal ini disebabkan perparkiran merupakan bagian yang penting dalam manajemen lalu-lintas. Hal ini telah diterapkan oleh peraturan-peraturan sebelumnya, yaitu tentang retribusi yang menyebutkan bahwa tarif parkir di kawasan rawan kemacetan dengan tujuan mengendalikan tingkat penggunaan parkir, dapat ditetapkan lebih tinggi dari kawasan kurang rawan kemacetan(Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1997 tentang Retribusi).
Perkembangan di kota Sigli sebagai Ibu Kota Kabupaten ini dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai masalah, terutama berkaitan dengan permasalahan pendapatan daerah dari retribuisi parkir yang pengelolaannya banyak melanggar tata tertib perparkiran sesuai peraturan yang berlaku di Kabupaten Pidie antara lain kita menemui juru parkir liar yang beroperasi di kota Sigli yang belum tentu sesuai dengan aturan perpakiran sehingga terjadi pelanggaran memarkir kendaraan, namun para juru parkir liar tetap saja marak dan belum diberi tindakan oleh pemerintah Kabupaten Pidie. Dalam hal ini, semakin parah lagi hasil dari retribusi parkir ini tidak pula diserahkan kepada pemerintah Pidie dengan ini dana pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah sebagai pengawas dan pengelolaan parkir guna untuk meningkatkan pendapatan asli daerah(PAD), melainkan dinikmati para juru parkir liar tersebut dan tak jarang hasil retribusi parkir inidiserahkan kepada preman setempat. Yang menggelikan adalah para pengguna lahan parkir tetap secara tidak langsung menyuburkan praktek-pratek parkir liar dengan memberikan uang parkir kepada mereka.
Mungkin saja ini pengaruh dari rasa takut terhadap juru parkir tersebut. Jika demikian halnya, maka akan terjadi penyalahan gunaan dan menimbulkan pemasalahan terhadap pemilik kendaraan dan lagi-lagi tugas dan tanggung jawab pemerintah Kabupaten Pidie dan pihak yang berwajib dipertanyakan. Oleh karena itu, untuk mengatasinya dilakukan kebijakan pembinaan dan pengelolaan perpakiran dalam rangka pengendalian parkir di kota Sigli dan kota lain di Kabupaten Pidie kiranya semaksimal mungkin dapat meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Pidie.

1.2.      Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan karya ilmiah ini adalah sebagai berikut :
1.        Apa manfaat retribusi parkir terhadap pedapatan daerah Kabupaten Pidie?
2.        Apa faktor pendukung dan penghambat retribusi parkir terhadap pendapatan daerah Kabupaten Pidie.?
3.        Bagaiman Pelaksanaan Pengutipan Retribusi Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Pidie?

1.3.      Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian adalah:
1.    Untuk mengetahui manfaat retribusi parkir terhadap pendapatan daerah Kabupaten Pidie.
2.    Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat retribusi parkir terhadap pendapatan daerah Kabupaten Pidie.
3.    Untuk mengetahui pelaksanaan pengutipan retribusi di kabupaten Pidie.

1.4.      Manfaat Penelitian
Secara teoritis, penulisan ini memberikan informasi tentang bagaimana tinjauan hukum administrasi negara terhadap retribusi parkir Kabupaten Pidie. Secara praktis, memberikan informasi tentang upaya pemerintah Kabupaten Pidie dalam penyelesaian masalah pengelolaan retibusi parkir Kabupaten Pidie.

1.5.      Ruang Lingkup Teoritis
Penulis akan mengkaji dalam penelitian terdiri dari 5 (lima) bab, bahwa pada setiap bab akan dibahas secara terperinci sebagai bagian dari keseluruhan. Adapun susunan Ruang Lingkup penelitian ini adalah sebagai berikut :
BAB I :      Pada bab ini membahas mengenai pendahuluan yang merupakan uraian awal terdiri atas latar belakang, permasalahan, tujuan, manfaat, ruang lingkup teoritis.
BAB II :     Pada bab akan membahas landasan teoritis dan hipotesis.
BAB III :   Pada bab ini diuraikan tentang    metode penelitian meliputi metode penelitian, teknik pengumpulan data, dan metode pengolahan data.
BAB IV :   Pada bab ini diuraikan upaya penertiban dan sanksi yang diterapkan terhadap pengelola parkir yang terbukti melanggar Qanun Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum danQanun Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khsusu Parkir.
BAB V : KESIMPULAN DAN SARAN
Sebagai penutup, Bab ini berisi tentang kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian dan saran sebagai rekomendasi yang berkaitan dengan penelitian ini

BAB II - TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TENTANG RETRIBUSI PARKIR

0 Response to "TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TENTANG RETRIBUSI PARKIR"

Post a Comment