TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TENTANG RETRIBUSI PARKIR
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Ditetapkannya Undang-Undang Otonomi
Daerah No. 23 Tahun 2014 merupakan salah satu tuntunan reformasi yang saat ini
merupakan hal yang telah dilaksanakan oleh setiap daerah untuk dapat memberikan
pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta menuntut kepada setiap daerah
yang ada untuk dapat mandiri dalam segala bidang terutama dalam meningkatkan
dalam sektor pendapatan asli daerah dan pelayanan publik.
Pertumbuhan dan perkembangan kota yang
pesat tanpa diikuti oleh ketersediaan pembiayaan pembangunan yang memadai dapat
menimbulkan berbagai permasalahan diantaranya adalah menurunnya kualitas
lingkungan perkotaan, dan timbulnya permukiman kumuh. Pada era desentralisasi
peningkatan pendapatan daerah menghadapi masalah yang tidak ringan mengingat
adanya perubahan kewenangan Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun
Kabupaten/Kota.
Pendapatan asli daerah dari sektor transportasi
khususnya perparkiran dianggap cukup berpotensi dan dapat memberikan kontribusi
yang cukup berarti dalam menunjang pemasukan keuangan daerah.Pemanfaatan dari
pajak dan retribusi parkir di daerah diharapkan mampu dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya sehingga dapat dipergunakan secara efisien untuk memperbaiki
sarana dan prasarana kota, khususnya perbaikan fasilitas parkir, sehingga akan
meningkatkan kualitas dari penyelenggaraan fasilitas parkir yang merupakan
upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan warga masyrakat semi menjaga
keamanan dan kenyamanan bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat .
Pembinaan dan pengelolaan perparkiran
merupakan kegiatan yang perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi di
daerah. Hal ini dilakukan untuk menjamin terselenggaranya pemerintahan dalam
mewujudkan penataan lingkungan perkotaan, kelancaran lalu lintas jalan,
ketertiban administrasi pendapatan daerah, serta mampu mengurangi beban sosial
melalui penyerapan tenaga kerja.
Pemerintah Daerah mempunyai tugas,
kewajiban dan tanggung jawab dalam membina pengelolaan perparkiran di
wilayahnya, yang pada hakekatnya merupakan bagian dari kegiatan pelayanan umum.
Sebagai imbalan penyelenggaraan pelayanan umum dimaksud, pemerintah daerah
memiliki hak menerima dana dari masyarakat berupa retribusi/sewa dan pajak
sebagai salahsatu sumber pendapatan asli daerah. Untuk lebih meningkatkan daya
guna dan hasil guna dalam penggunaan pemanfaatan parkir baik itu tempat parkir
umum ataupun tempat parkir khusus diperlukan adanya ketentuan-ketentuan
bagipemerintah dan pengelola dalam melaksanakan kegiatan perencanaan,
pengaturan,pengawasan, pengelolaan dan pengendalian terhadap penggunaan tempat
parkirtersebut sehingga dapat dijadikan sebagai salah satu sumber penerimaan dan
pendapatan daerahyang potensial guna mendukung jalannya pemerintahan yang baik dan
kelancaran pembangunan kota.
Pemasukan pemerintah daerah dari sektor pajak
dan retribusi parkir sangat dipengaruhi oleh metode yang digunakan untuk
mengumpulkan pendapatan tersebut. Misalnya saja sistem parkir umum yang
menggunakan alat pengukur parkir (parking meter) atau system parkir
khusus yang menggunakan sistem tol.Pada suatu kawasan yang dikelola dengan baik
biasanya akan lebih mudah untuk mengendalikan jumlah pendapatan yang masuk,
sedangkan parkir yang berada dipinggir jalan dimana juru parkir berfungsi
sebagai kasir akan mempersulit pelaksanaan pengawasannya.
Penyelenggaraan otonomi daerah
dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung
jawab kepada daerah secara professional yang diwujudkan dengan pengaturan,
pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan. Untuk
menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab
diperlukan kewenangan dan kemampuan menggali sumber-sumber keuangan sendiri. Dengan
diberlakukannya Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
kewenangan daerah menjadi lebih besar untuk mengelola dan untuk mengurus rumah
tangganya sendiri termasuk mengelola sumber–sumber penerimaan daerah. Sumber-sumber
penerimaan daerah tersebut digunakan untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD).
Keberhasilan penyelenggaraan perparkiran
dalam era otonomi daerah dapat terlihat pada kemampuan daerah dan memanfaatkan
kewenangan luas,nyata, dan bertanggung jawab secara profesional dalam menggali
sumber-sumber pendapatan asli daerah. Pembangunan daerah sebagai bagian dari
pembangunan nasional pada hakekatnya diharuskan untuk mengembangkan kemandirian
tiap-tiap daerah sesuai potensi sumber daya yang dimilikinya dan bertujuan
untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan merata dan terpadu.
Pemberian otonomi daerah dimaksud untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
mengatur dan mengurus daerahnya sendiri, terutama dalam membiayai pembangunan
dewasa ini. Dengan diberikan hak kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri tanpa campur tangan pihak lain adalah sangat tepatkarena
dengan demikian sudah memiliki kekuatan hukum untuk menentukan kebijakan dalam
pengelolaan daerahnya, meskipun pada dasarnya tetap dikordinir oleh pemeritah
pusat. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah
daerah, bahwa: Hal hal yang mendasarkan Undang-Undang inia dalah untuk
mendorong memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas serta
masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Oleh sebab itu Undang-Undang
ini menempatkan otonomi daerah secara utuh pada daerah kabupaten/kota.
Retribusi daerah selain sebagai salah
satu sumber penerimaan bagi pemerintah daerah juga merupakan faktor yang dominan
peranannya dan kontribusinya untuk menunjang pemerintah daerah salah satunya
adalah retribusi parkir. Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan
meningkatnya kepemilikan kendaraan di perkotaan akan mempengaruhi pertumbuhan
dan perkembangan kegiatan manusia didalamnya terutama pada kawasan yang memiliki
peresentase yang tinggi atas kegiatan perdagangan dan komersial.
Tarikan pergerakan kendaraan yang
terjadi sudah pasti diawali dan diakhiri di tempat parkir. Kondisi yang semacam
ini tentunya akan membutuhkan ruang parkir yang memadai, peraturan mengenai
retribusi parkir yang tegas dan pengeloala parkir yang mengetahui dan memahami
peraturan yang berlaku tentang retribusi parkir, namun kebanyakan pengelolaan
parkir biasanya selalu lari dari peraturan yang menimbulkan retribusi parkir
tidak maksimal dalam meningkatakan pendapatan asli daerah.
Masalah utama dari retribusi parkir
adalah pengelolaan parkir yang buruk dan juga pengelola parkir yang tidak
menjalankan peraturan perparkiran secara nyata. Masalah parkir juga merupakan
masalah yang dialami oleh kota-kota besar di dunia. Masalah parkir ini jika
tidak ditangani dengan baik akan memperparah masalah retribusi parkir,
kemacetan lalu-lintas dan pastinya mengganggu kenyamanan masyarakat, maka untuk
menanganinya di perlukan kebijakan dan pengelolaan perparkiran yang retribusi
tetap yang diatur dengan peraturan daerah pada dasarnya kebijakan pengelolaan
perparkiran dalam rangka pengendalian parkir memiliki dua fungsi sebagai
pengontrol aktivitas pergerakan dan lalu-lintas, serta pertumbuhan ekonomi
suatu kawasan.
Hal ini disebabkan perparkiran merupakan
bagian yang penting dalam manajemen lalu-lintas. Hal ini telah diterapkan oleh
peraturan-peraturan sebelumnya, yaitu tentang retribusi yang menyebutkan bahwa
tarif parkir di kawasan rawan kemacetan dengan tujuan mengendalikan tingkat
penggunaan parkir, dapat ditetapkan lebih tinggi dari kawasan kurang rawan
kemacetan(Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1997 tentang Retribusi).
Perkembangan di kota Sigli sebagai Ibu
Kota Kabupaten ini dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai masalah, terutama
berkaitan dengan permasalahan pendapatan daerah dari retribuisi parkir yang
pengelolaannya banyak melanggar tata tertib perparkiran sesuai peraturan yang berlaku
di Kabupaten Pidie antara lain kita menemui juru parkir liar yang beroperasi di
kota Sigli yang belum tentu sesuai dengan aturan perpakiran sehingga terjadi
pelanggaran memarkir kendaraan, namun para juru parkir liar tetap saja marak
dan belum diberi tindakan oleh pemerintah Kabupaten Pidie. Dalam hal ini,
semakin parah lagi hasil dari retribusi parkir ini tidak pula diserahkan kepada
pemerintah Pidie dengan ini dana pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah
sebagai pengawas dan pengelolaan parkir guna untuk meningkatkan pendapatan asli
daerah(PAD), melainkan dinikmati para juru parkir liar tersebut dan tak jarang
hasil retribusi parkir inidiserahkan kepada preman setempat. Yang menggelikan
adalah para pengguna lahan parkir tetap secara tidak langsung menyuburkan
praktek-pratek parkir liar dengan memberikan uang parkir kepada mereka.
Mungkin saja ini pengaruh dari rasa
takut terhadap juru parkir tersebut. Jika demikian halnya, maka akan terjadi
penyalahan gunaan dan menimbulkan pemasalahan terhadap pemilik kendaraan dan
lagi-lagi tugas dan tanggung jawab pemerintah Kabupaten Pidie dan pihak yang
berwajib dipertanyakan. Oleh karena itu, untuk mengatasinya dilakukan kebijakan
pembinaan dan pengelolaan perpakiran dalam rangka pengendalian parkir di kota Sigli
dan kota lain di Kabupaten Pidie kiranya semaksimal mungkin dapat meningkatkan
pendapatan daerah Kabupaten Pidie.
1.2. Rumusan Masalah
Adapun
yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan karya ilmiah ini adalah sebagai
berikut :
1.
Apa manfaat retribusi
parkir terhadap pedapatan daerah Kabupaten Pidie?
2.
Apa faktor pendukung
dan penghambat retribusi parkir terhadap pendapatan daerah Kabupaten Pidie.?
3.
Bagaiman Pelaksanaan
Pengutipan Retribusi Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Pidie?
1.3.
Tujuan
Penelitian
Adapun tujuan
dari penelitian adalah:
1. Untuk
mengetahui manfaat retribusi parkir terhadap pendapatan daerah Kabupaten Pidie.
2. Untuk
mengetahui faktor pendukung dan penghambat retribusi parkir terhadap pendapatan
daerah Kabupaten Pidie.
3. Untuk
mengetahui pelaksanaan pengutipan retribusi di kabupaten Pidie.
1.4.
Manfaat
Penelitian
Secara teoritis, penulisan ini
memberikan informasi tentang bagaimana tinjauan hukum administrasi negara
terhadap retribusi parkir Kabupaten Pidie. Secara praktis, memberikan informasi
tentang upaya pemerintah Kabupaten Pidie dalam penyelesaian masalah pengelolaan
retibusi parkir Kabupaten Pidie.
1.5.
Ruang
Lingkup Teoritis
Penulis akan mengkaji dalam penelitian terdiri
dari 5 (lima) bab, bahwa pada setiap bab akan dibahas secara terperinci sebagai
bagian dari keseluruhan. Adapun susunan Ruang Lingkup penelitian ini adalah
sebagai berikut :
BAB
I : Pada bab ini membahas mengenai
pendahuluan yang merupakan uraian awal terdiri atas latar belakang, permasalahan,
tujuan, manfaat, ruang lingkup teoritis.
BAB
II : Pada bab akan membahas landasan
teoritis dan hipotesis.
BAB
III : Pada bab ini diuraikan tentang metode penelitian meliputi metode penelitian,
teknik pengumpulan data, dan metode pengolahan data.
BAB
IV : Pada bab ini diuraikan upaya penertiban
dan sanksi yang diterapkan terhadap pengelola parkir yang terbukti melanggar Qanun
Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum danQanun
Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khsusu
Parkir.
BAB V : KESIMPULAN DAN SARAN
Sebagai penutup, Bab ini berisi tentang
kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian dan saran sebagai rekomendasi
yang berkaitan dengan penelitian ini
0 Response to "TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TENTANG RETRIBUSI PARKIR"
Post a Comment