TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TENTANG RETRIBUSI PARKIR
BAB II
LANDASAN TIORITIS
2.1 Pengertian hukum
Hukum
adalah sebuah instrumen atau sarana untuk menghasilkan suatu tujuan yang hendak
dicapai. Dikaitkan dengan konsepsi bernegara hukum maka hukum haruslah menjadi
instrumen atau sarana yang efektif untuk mencapai tujuan bernegara hukum.
Bagaimana menciptakan atau mewujudkan hukum sebagai instrument atau sarana yang
efektif mencapai tujuan bernegara hukum tentunya tidak lepas dari kebijakan
pembangunan hukum yang dilakukan guna melahirkan atau mewujudkan sebuah system
hukum yang utuh dan komprehensip.
Negara
hukum dalam perkembangannya senantiasa dipautkan dengan konstitusi Negara,
terutama dalam hal pengaturan dan penegasan tentang pembatasan kekuasaan
Negara untuk menjamin kemerdekaan dan hak-hak dasar warga Negara dan
perlindungannya.
Secara
embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh plato ketika ia
menulis Nomoi, sebagai karya tulis ketiga yang dibuat di usia tuanya.
Sementara dalam dua tulisan pertama, politeia dan politicos,
belum muncul istilah Negara hukum. Dalam nomoi, plato mengemukakan bahwa
penyelenggaraan Negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan (hukum)
yang baik. Gagasan plato tentang Negara hukum semakin dipertegas pada muridnya,
Aristoteles yang menuliskannya dalam buku politician. Menurut Aristoteles,
suatu Negara yang baik ialah Negara yang diperintah dengan konstitusi dan
berkedaulatan hukum. Menurutnya ada tiga unsur pemerintahan yang berkonstitusi.
Pertama, pemerintahan dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua, pemerintahan
dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan umum, bukan hukum
yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga,
pemerintahan berkonstitusi berarti pemerintahan yang dilaksanakan atas kehendak
rakyat.
Gagasan
Negara hukum tersebut masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang
sangat panjang. Kemudian muncul kembali secara lebih eksplisit pada abad ke-19,
yaitu dengan munculnya konsep rechtstaat yang dimana terdiri atas unsur-unsur
yakni :
1. Perlindungan
hak-hak asasi manusia
2. Pemisahan
atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
3. Pemerintahan
berdasarkan peraturan perundang-undangan
4. Peradilan
administrasi dalam perselisihan
Dan munculnya konsep rule of law yang
dimana unsur-unsurnya :
1. Supremasi
aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan kesewenang-sewenang, dalam arti
bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
2. Kedudukan
yang sama dalam menghadapi hukum, dalil ini berlaku baik untuk orang biasa
maupun untuk pejabat.
3. Terjaminnya
hak-hak manusia oleh undang-undang serta keputusan keputusan pengadilan.
2.2 Pengertian Hukum Administrasi Negara
Berbicara
mengenai hukum administrasi negara artinya berbicaratentang hukum yang
dijadikan oleh para administrasi negara untuk dapat menjalankan (pelaksanaan)
suatu pemerintahan yang baik. Berbicara tentang hukum administrasi negara tak
terlepas dari hukum tata negara. Hanya saja ada perbedaan yang mendasar dari
kedua hukum yang mengatur tentang tata kelola pemerintahan tersebut. Dimana
hukum tata negara mengatur negara dalam keadaan diam sedangkan hukum
administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak. Ada beberapa
pendapat pakar hukum administrasi negara yang memberikan gambaran tentang
lingkup dari hukum administrasi negara. Menurut Moh.Kusnardi dan Harmaily
Ibrahim, yang termasuk ke dalam golongan yang membedakan kedua cabang ilmu
hukum ini secara principal antara lain Christian van vollenhoven. Tulisannya
yang pertama mengenai hal tersebut adalah ”Thorbecke enhet
Administratiefrecht” . Dalam buku ini, Van Vollenhoven mendifinisikan bahwa
Hukum Administrasi Negara sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengikat
badan-badan negara baik yang tinggi maupun yang rendah jika badan badan itu
mulai menggunakan wewenangnya yang ditentuntukan dalam Hukum Tata Negara.
Sementara itu
pada karangannya yang kedua, Van Vollenhoven mengatakan bahwa Hukum
Administrasi Negara tidak bermaksud hanya mengekang pemerintah agar jangan
bertindak sewenang-wenang dengan kekuasaannya, melainkan memberikan keleluasan
kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kepentingan rakyat, bahkan juga
menentukan kewajibankewajiban kepada rakyat sesuai dengan paham kesejahteraan
yang dianut oleh negara(welvaartstaats-gedachte).
Sementara itu,
J.H.A. Logemann berpendapat bahwa Hukum Administrasi Negara meliputi
peraturan-peraturan khusus, yang disamping hukum perdata positif yang berlaku
umum, mengatur cara-cara organisasi negara ikut serta dalam lalu lintas
masyarakat. Kemudian E. Utrecht mengatakan bahwa Hukum Administrasi Negara
adalah hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara.
Prajudi
Atmosudirdjo merumuskan definisi kerja Hukum Administrasi negara adalah hukum
yang secara khas mengenai seluk beluk daripada administrasi negara dan terdiri
atas dua tingkatan, yakni:
1. Hukum
Administrasi Negara Heteronom : bersumber pada Undang- Undang Dasar NRI 1945,
TAP MPR, dan Undang-Undang yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi
administrasi Negara
2. Hukum
Administrasi Negara Otonom : Hukum operasional yang cipta oleh Pemerintah dan
Administrasi Negara sendiri.
2.3. Pengertian
Parkir
Parkir adalah pungutan daerah
sebagaimana pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi
atau badan. Direktorat Keuangan Departemen Dalam Negeri menjelaskan bahwa sifat
Retribusi Daerah adalah :
a. Paksaan
bersifat ekonomis ;
b. Adanya
imbalan secara langsung kepada pembayar ;
c. Walaupun
memenuhi persyaratan baik formal dan materil tetapi tetap ada alternatif untuk
menolak atau menerima pembayaran ;
d. Dalam
hal ini Retribusi Daerah digunakan untuk suatu tujuan tertentu tetapi dalam
banyak hal retribusi tidak lebih dari pengembalian biaya yang telah dikeluarkan
oleh pemerintah. Retribusi parkir sebagaiman halnya masuk dalam pajak daerah
dan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah diharapkan menjadi salah
satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,
untuk meningktakan dan memeratakan kesejahtraan masyarakat.
Retribusi parkir merupakan salah satu bagian
dari retribusi jasa umum, yakni retribusi atas jasa yang disediakan oleh
pemerintah daerah untuk tujuankepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang
pribadi atau badan. Objek retribusi umum adalah pelayanan yang disediakan oleh
pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau badan (Ahmad Yani, 2014: 56).
Tarif parkir merupakan retribusi atas penggunaan
lahan parkir dipinggir jalan yang besarannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/
Kota berdasarkan UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya
ditetapkan ditingkat Kabupaten/Kota dengan Peraturan Daerah (Marihot Pahala
Siahaan, 2008: 49).
Untuk mengoptimalkan pendapatan dari
tarif parkir adalah dengan mengawasi proses dari pada retribusiparkir itu
apakah sudah berjalan sesuai Peraturan Daerah yang berlaku. Penetapan tarif
parkir merupakan salah satu perangkat yang digunakan sebagai alat dalam
kebijakan manajemen lalu lintas di suatu kawasan/kota untukmembatasi penggunaan
kendaraan pribadi menuju ke suatu kawasan tertentu yangperlu dikendalikan lalu
lintasnya dan merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang penting.
Prinsip dan sasaran tarif retribusi
parkir bisa saja berbeda sesuai keputusan pemerintah daerah, misalnya dalam
penetapan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum yang rawan kemacetan dapat
ditetapkan lebih tinggi dari pada di tepi jalan umum yang kurang rawan
kemacetan dengan sasaran mengendalikan tingkatpengguna jasa parkir sehingga
tidak menghalangi kelancaran lalu lintas (Ahmad Yani, 2014: 64).
Dasar pengenaan retribusi parkir adalah
jumlah pembayaran atau yangseharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir. Dasar
pengenaan pajak didasarkan pada klasifikasi tempat parkir, daya tampung dan
frekwensi kendaraan bermotor, setiap kendaraan bermotor yang parkir ditempat
parkir diluar badanjalan akan dikenakan tarif parkir yang ditetapkan oleh
pengelola. Tarif parkir ini merupakan pembayaran yang harus diserahkan oleh
pengguna tempat parkir untuk pemakaian tempat parkir. Tarif parkir yang
ditetapkan oleh pengelola tempatparkir diluar badan jalan yang memungut bayaran
disesuaikan tarif parkir yangditetapkan oleh pemerintah kabupaten.
Pemungutan retribusi parkir adalah salah
satu dari pelaksanaan otonomiyang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagai
mana yang dimaksud dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah merupakan upaya pemerintah daerah dalam menggali dan mengembangkan potensi
daerah dalamrangka untuk memperoleh dana sehubungan dengan penyelenggaraan
tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Perparkiran adalah merupakan bagian dari
sub sistem lalu lintas angkutan jalan penyelenggaraan dilaksanakan oleh
pemerintah daerah, dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan kepada masyarakat
di bidang perparkiran, penataan lingkungan, ketertiban, dan kelancaran arus
lalu lintas serta sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). Perparkiran
secara umum juga diartikan sebagai suatu usaha untuk melancarkan arus lalu
lintas dan meningkatkan produktifitas sumber daya alamdan sumber daya manusia
yang dimiliki oleh negara. Dengan demikian perparkiran pada dasarnya dapat
dikatakan sebagai usaha dasar untuk meningkatkan sumber daya alam, dan sumber
daya manusia dan mengubah masa lampau yang buruk menjadi zaman baru yang lebih
baik.
Dalam rangka pencapaian pelayanan dan
pelaksanaan perpakiran secara efektif dan efisien maka setiap daerah harus
secara kreatif mampu menciptakan dan mendorong semakin meningkatnya
sumber-sumber pendapatan asli daerah. Salah satu sumber-sumber pendapatan asli
daerah yang potensial adalah sektor jasa perparkiran melalui retribusi parkir
tersebut.
Era reformasi yang telah terjadi ternyata
membawa hikmah positif bagi daerah dimana selama ini dominasi pusat terhadap
daerah bagitu kuat sehingga menimbulkan ketimpangan perekonomian antar daerah,
tuntutan daerah untuk mengarahkan sistem sentralistik kepada sistem
desentralisasi menuju otonomi daerah makin kuat. Sejak diberlakukannya era
otonomi daerah pada Januari 2001, gema otonomi daerah semakin gencar baik
merupakan retorika elit politik maupun para pelaksana daerah yang tidak sabar
untuk melaksanakan kebijakan itu. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, yang menjadi dasar hukum
pelaksanaannya dimana otonomi memberikan kebebasan pada pemerintahan kabupaten
atau pemerintahan kota untuk mengatur dirinya sendiri. Otonomi merangsang
daerah untuk memberdayakan sumber daya baik fisik ataupun non fisik yang ada
diwilayahnya. Pembagian hasil ekonomi yang tidak merata selama ini memicu
tuntutan cepat diberlakukannya otonomi daerah terutama oleh daerah yang kaya
akan sumberdaya alam.
Untuk membawa daerah pada derajat
otonomi yang berarti dan mengarahpada kemandirian daerah, faktor kemampuan
keuangan daerah merupakan ciriutama yang menunjukkan suatu daerah otonom mampu
berotonomi, selfsupporting keuangan merupakan salah satu bobot
penyelenggaraan otonomi ini artinya daerah otonom memiliki kewenangan dan
kemampuan untuk menggali sumber keuangan, mengelola dan menggunakan keuangan
sendiri yang cukupmemadai untuk membiayai penyelenggaraan pembangunan daerah (Ahmad
Yani, 2014: 32). Dukungan keuangan ini ditandai dengan semakin besarnya nilai
PAD dan semakin menurunkan dukungan pusat dalam bentuk sumbangan /bantuan. Sumber-sumber
penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi menurut Undang-Undang Nomor
33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, terdiri dari (2
Undang-undang No. 33 tahun 2004):
a. Pendapatan
Asli Daerah (PAD)
b. Dana
Perimbangan
c. Lain-lain
Pendapatan
Pendapatan asli daerah merupakan faktor
terpenting dalam pelaksanaan otonomi daerah, dalam menetapkan target penerimaan
dari pos ini seharusnya dilakukan dengan terlebih dahulu menganalisis potensi
daerah yang ada. Denganan alisis potensi yang dilaksanakan tiap tahun, maka
diharapkan daerah dapat memanfaatkan potensi yang ada semaksimal mungkin demi
kepentingan pembangunan di daerahnya. Semakin besar kontribusi Pendapatan Asli
Daerah (PAD) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka
daerah akan semakin mampu melaksankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan semakin
lancar.
Ketika pemerintah daerah sedang
melakukan usaha meningkatkan pendapatan asli daerahnya, maka hal yang harus
dipertimbangkan adalah bebanyang harus ditanggung masyarakat. Disatu sisi
peningkatan PAD akan mempengaruhi tingkat kemampuan daerah, tetapi disisi lain
juga berarti peningkatan beban masyarakat. Hal ini karena obyek pemungutan
akhir adalah masyarakat.
Sumber pendapatan asli daerah diantaranya
adalah pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan Undang
–Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerahyang
aturan pelaksanaannya berdasarkan padaPeraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001
tentang Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1997 tentang
Retribusi Daerah, dimana daerah diberi kewenangan untuk melaksanakan pemungutan
berbagai jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang berkaitan dengan berbagai
aspek kehidupan masyarakat (Marihot Pahala Siahaan, 2008: 26). Hal ini
digunakan untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam upaya pemenuhan kebutuhan
daerah. Disini perlu dipahami oleh masyarakat bahwa pemungutan pajak daerah dan
retribusi daerah ini sebagai sumber penerimaanyang dibutuhkan oleh daerah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat didaerah.
2.4. Manfaat
Pengaturan Retribusi Parkir
Manfaat retribusi parkir dapat diukur
berdasarkan target capai pungutan, jika target pencapaian tinggi maka manfaat
retribusi terhadap PAD akan besar pula, target capai pungutan retribusi parkir
diartikan sebagai pencapaian maksimal dari nominal pendapatan dari retribusi
parkir yang telahdi tetapkan setiap tahunnya yang dilihat dari target capaian
pungutan retribusi parkir setiap tahun setelah ditinjau mengenai kendala dan
solusi yang telah dilaksanaakan dalam pengelolaan retribusi parkir demi
meningkatkan pendapatanretribusi parkir (Rahardjo Adisasmita, 2011: 55).
Dalam rangka pencapaian pelayanan dan
pelaksanaan perparkiran secara efektif dan efisien maka setiap daerah harus
secara kreatif mampu menciptakan dan mendorong semakin meningkatnya
sumber-sumber pendapatan asli daerah. Salah satu sumber-sumber pendapatan asli
daerah yang potensial adalah sektor jasa perparkiran, sumber keuangan atau
sumber-sumber pendapatan asli daerah, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Prinsip otonomi daerah
menggunakan otonomi seluasluasnya, dalam arti daerah diberikan kewenangan
mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah menjadi urusan yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dengan demikian kontribusi retribusi
parkir terhadap pendapatan asli daerah termasuk pemasukan yang cukup besar bagi
daerah jika mencapai target. Retribusi parkir selain sebagai salah satu sumber
penerimaan bagi pemerintah daerah juga merupakan faktor yang dominan peranannya
dan kontribusinya untuk menunjang pemerintahan daerah (Marihot Pahala Siahaan,
2008: 44)
Parkir adalah keadaan tidak bergerak
suatu kendaraan bermotor yang bersifat sementara. Retribusi Jasa Umum adalah
Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
tujuan kepentingan dan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang
pribadi atau Badan.
Retribusi parkir sebagai salah satu
sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari masyarakat, dimana
pengelolaannya dahulu dilakukan oleh dinas pendapatan daerah dan kini dikelolah
oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi yang diserah tugaskan oleh
pemerintah daerah. Dalam rangka pencapaian pelayanan dan pelaksanaan
pembangunan secara efektif dan efesien, maka setiap daerah harus secara kreatif
mampu menciptakan dan mendorong semakin meningkatnya sumber-sumber pendapatan
asli daerah (Marihot Pahala Siahaan, 2008: 35). Salah satu sumber-sumber
Pendapatan Asli Daerah yang potensial adalah dari sektor jasa perparkiran,
sumber-sumber keuangan atau sumber-sumber pendapatan asli daerah seperti yang
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Prinsip otonomi daerah menggunakan
otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan
mengatur semua urusan pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan
serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat, oleh sebab itu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ini menempatkan otonomi daerah secarah utuh pada daerah Kabupaten/Kota.
Pemungutan retribusi parkir di kabupaten pidie adalah salah satu dari
pelaksanaan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagai mana yang
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
merupakan upaya pemerintah daerah dalam menggali dan mengembangkan potensi
daerah dalam rangka untuk memperoleh dana sehubungan dengan penyelenggaraan
tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Perparkiran adalah merupakan bagian dari
sub sistem lalu lintas angkutan jalan yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh
pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan kepada masyarakat
di bidang perparkiran, penataan lingkungan, ketertiban, dan kelancaran arus
lalu lintas serta sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) (Marihot Pahala
Siahaan, 2008: 40).
Perparkiran secara umum juga diartikan
sebagai suatu usaha untuk melancarkan arus lalu lintas dan meningkatkan
produktifitas sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh
negara (Sugianto, 2008: 48). Perparkiran pada dasarnya dapat dikatakan sebagai
usaha dasar untuk meningkatkan sumber daya alam, dan sumber daya manusia, dan
mengubah masa lampau yang buruk menjadi zaman baru yang lebih baik.
2.5. Retribusi
Parkir
Retribusi
parkir berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2008 pada pasal 1 poin 6 sampai 11
menyebutkan:
1.
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik
yang berada pada kendaraan itu termasuk kenderaan gandengan atau kereta
tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor.
2.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor yang
bersifat sementara.
3.
Tempat parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum atau tempat
tertentu dantelah ditetapkan oleh kepala daerah sebagai tempat parkir kendaraan
bermotor.
4.
Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau
diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan pemanfaatan umum
serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
5.
Retribusi Parkir di tepi jalan umum yang selanjutnya dapat disebut
retribusi adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum
yang ditetapkan oleh kepala daerah.
6.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan
perundang undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk
pemungut atau pemotong retribusi.
Yang menjadi
subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir
di tepi jalan umum. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya
tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk mengendalikan permintaan dan
penggunaan jasa pelayanan dalam rangka memperlancar lalu lintas jalan dengan
tetap memperhatikan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat dan
aspek keadilan (Qanun Nomor 6 Tahun 2008). Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi biaya pengadaan marka, biaya pengadaan rambu-rambu, biaya
operasional, pemeliharaan, administrasi dan biaya transportasi dalam rangka
pengawasan dan pengendalian. Struktur tarif
digolongkan pada jenis kenderaan bermotor.
Ada sedikit kekurangan pada Qanun Nomor 6 Tahun 2008 yaitu
mengenai subjek retribusi parkir kadang kala mengalami kehilangan, kerusakan
pada kendaraan ataupu barang-barang yang berada diluar dan di dalam kendaraan
yang diparkir, tidak disebut dengan jelas siapa yang bertangung jawab apabila
terjadi kerusakan/kehilangan kendaraan yang diparkir atau kerusakan/kehilangan
barang-barang yang berada diluar dan di dalam kendaraan yang diparkirapa
menjadi tangung jawab pemerintah Daerah atau dan tidak menjadi tanggung jawab
petugas parkir kecuali dapat dibuktikan terjadinya kerusakan, kehilangan
kendaraan atau barang yang ada diluar dan di dalam kendaraan akibat dari
perbuatan petugas parkir.
2.6.
Kerangka
Berpikir
Dalam
penulisan karya ilmiah ini, penulis menggunakan judul yaitu “Tinjauan Hukum
Administrasi Negara tentang Retribusi Parkir di Kabupaten pidie”. Sebelum
melanjutkan penelitian, terlebih dahulu memberikan beberapa
penjelasan-penjelasan dan pengertian secara umum mengenai judul skripsi ini.
Dengan
adanya tinjauan kepustakaan ini dimaksudkan memberikan pembatasan-pembatasan
terhadap pengertian beberapa istilah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini.
Didalam tulisan ini terdapat beberapa pengertian yang digunakan sebagai dasar
penelitian hukum. Tujuan disusunnya Tinjauan Pustaka ini adalah untuk
mendapatkan penafsiran mengenai istilah atau defenisi-defenisi yang digunakan
dalam penulisan skripsi ini. Pengertian-pengertian yang perlu didefenisikan
sebagai berikut:
1.
Tinjauan Yuridis adalah
pandangan secara hukum melihat seperti apa masalah yang dihadapi dan bagaimana
hukum itu mengatasinya (Titik Triwulan Tutik, 2006:4).
2.
Hukum administrasi
negara adalah usaha Negara sebagai keseluruhan aturan hukum yang menentukan
cara bagaimana Negara sebagai penguasa itu menjalankan usaha-usaha untuk
memenuhi tugas-tugasnya, atau cara bagaimana penguasa itu seharusnya bertingkah
laku dalam mengusahakan tugas-tugasnya (Titik Triwulan Tutik, 2006:42).
3.
Pemerintah adalah
organisasi yang menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial,
ekonomi dan politik suatu negara atau bagianbagiannya. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1990:672)
4.
Peraturan Daerah adalah
Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Gubernur atau Bupati/Walikota)
(Undang- Undang Nomor 10 tahun 2004).
5.
Retribusi adalah
pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerahuntuk kepentingan
pribadi atau badan (Undang- Undang Nomor 10 tahun 2004).
6.
Parkir adalah
barang/kendaraan dalam keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat
sementara karena ditinggalkan oleh pengemudinya (Mardiasmo, 2011: 15).
7.
Pengelola parkir bukan
perusahaan asuransi, melainkan perusahaan jasa yang mengelola lahan perparkiran
di suatu area property, dengan cara bekerjasama dengan pemilik lahan area
tersebut, sebagian besar kami (vendor) mengelola parkir di suatu pusat
perbelanjaan, perkantoran ataupun gedung atau pelataran parkir. Perusahaan ini
dibayar atas dasar jumlah transaksi yang dilakukan ataupun berdasarkan
persentase pendapatan yang diperoleh yang berkisar antara 2 sampai 5 %. Pada
awalnya pengelolaan parkir di pinggir jalan dilakukan oleh Pemerintah Daerah
melalui Perusahaan daerah, kemudian mulai berkembang pelataran dan gedung
parkir yang juga dikelola oleh pemerintah daerah. Karena pengelola biasanya
tidak efisien akhirnya pengelolaan mulai dikerjasamakan dengan perusahaan
swasta, seperti yang banyak ditemukan saat ini diberbagai lokasi parkir umum (Undang-Undang
23 tahun 2014).
8.
Pendapatan daerah
adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih
dalam periode anggaran yang bersangkutan. Pendapatan daerah berasal dari penerimaan
dari dana penimbangan pusat dan daerah juga yang berasal dari daerah itu
sendiri yaitu pendapatan asli daerah serta lain-lain pendapatan yang sah.
9.
Pengertian pendapatan
asli daerah yaitu penerimaan yang diperoleh daerahdari sumber-sumber dalam
wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkanperaturan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (Ahmad Yani, 2004: 56).
2.7.
Hipotesis
Penelitian
Hipotesis
merupakan dugaan sementara dalam sebuah penelitian. Bagi peneliti ini hipotesis
yang digunakan berbunyi ” tinjauan hukum administrasi negara tentang retribusi
parkir daerah kabupaten pidie belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, dalam
meningkatkan pendapatan dan pembangunan daerah.
0 Response to "TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TENTANG RETRIBUSI PARKIR"
Post a Comment