TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TENTANG RETRIBUSI PARKIR

TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TENTANG RETRIBUSI PARKIR


BAB II
LANDASAN TIORITIS
2.1 Pengertian hukum
Hukum adalah sebuah instrumen atau sarana untuk menghasilkan suatu tujuan yang hendak dicapai. Dikaitkan dengan konsepsi bernegara hukum maka hukum haruslah menjadi instrumen atau sarana yang efektif untuk mencapai tujuan bernegara hukum. Bagaimana menciptakan atau mewujudkan hukum sebagai instrument atau sarana yang efektif mencapai tujuan bernegara hukum tentunya tidak lepas dari kebijakan pembangunan hukum yang dilakukan guna melahirkan atau mewujudkan sebuah system hukum yang utuh dan komprehensip.
Negara hukum dalam perkembangannya senantiasa dipautkan dengan konstitusi Negara, terutama dalam hal pengaturan dan penegasan tentang pembatasan kekuasaan Negara untuk menjamin kemerdekaan dan hak-hak dasar warga Negara dan perlindungannya.
Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh plato ketika ia menulis Nomoi, sebagai karya tulis ketiga yang dibuat di usia tuanya. Sementara dalam dua tulisan pertama, politeia dan politicos, belum muncul istilah Negara hukum. Dalam nomoi, plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan Negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik. Gagasan plato tentang Negara hukum semakin dipertegas pada muridnya, Aristoteles yang menuliskannya dalam buku politician. Menurut Aristoteles, suatu Negara yang baik ialah Negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Menurutnya ada tiga unsur pemerintahan yang berkonstitusi. Pertama, pemerintahan dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua, pemerintahan dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan umum, bukan hukum yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintahan berkonstitusi berarti pemerintahan yang dilaksanakan atas kehendak rakyat.
Gagasan Negara hukum tersebut masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang. Kemudian muncul kembali secara lebih eksplisit pada abad ke-19, yaitu dengan munculnya konsep rechtstaat yang dimana terdiri atas unsur-unsur yakni :
1.      Perlindungan hak-hak asasi manusia
2.      Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
3.      Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
4.      Peradilan administrasi dalam perselisihan
Dan munculnya konsep rule of law yang dimana unsur-unsurnya :
1.      Supremasi aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan kesewenang-sewenang, dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
2.      Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum, dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupun untuk pejabat.
3.      Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang serta keputusan keputusan pengadilan.


2.2  Pengertian Hukum Administrasi Negara
Berbicara mengenai hukum administrasi negara artinya berbicaratentang hukum yang dijadikan oleh para administrasi negara untuk dapat menjalankan (pelaksanaan) suatu pemerintahan yang baik. Berbicara tentang hukum administrasi negara tak terlepas dari hukum tata negara. Hanya saja ada perbedaan yang mendasar dari kedua hukum yang mengatur tentang tata kelola pemerintahan tersebut. Dimana hukum tata negara mengatur negara dalam keadaan diam sedangkan hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak. Ada beberapa pendapat pakar hukum administrasi negara yang memberikan gambaran tentang lingkup dari hukum administrasi negara. Menurut Moh.Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, yang termasuk ke dalam golongan yang membedakan kedua cabang ilmu hukum ini secara principal antara lain Christian van vollenhoven. Tulisannya yang pertama mengenai hal tersebut adalah ”Thorbecke enhet Administratiefrecht” . Dalam buku ini, Van Vollenhoven mendifinisikan bahwa Hukum Administrasi Negara sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara baik yang tinggi maupun yang rendah jika badan badan itu mulai menggunakan wewenangnya yang ditentuntukan dalam Hukum Tata Negara.
Sementara itu pada karangannya yang kedua, Van Vollenhoven mengatakan bahwa Hukum Administrasi Negara tidak bermaksud hanya mengekang pemerintah agar jangan bertindak sewenang-wenang dengan kekuasaannya, melainkan memberikan keleluasan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kepentingan rakyat, bahkan juga menentukan kewajibankewajiban kepada rakyat sesuai dengan paham kesejahteraan yang dianut oleh negara(welvaartstaats-gedachte).
Sementara itu, J.H.A. Logemann berpendapat bahwa Hukum Administrasi Negara meliputi peraturan-peraturan khusus, yang disamping hukum perdata positif yang berlaku umum, mengatur cara-cara organisasi negara ikut serta dalam lalu lintas masyarakat. Kemudian E. Utrecht mengatakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara.
Prajudi Atmosudirdjo merumuskan definisi kerja Hukum Administrasi negara adalah hukum yang secara khas mengenai seluk beluk daripada administrasi negara dan terdiri atas dua tingkatan, yakni:
1.      Hukum Administrasi Negara Heteronom : bersumber pada Undang- Undang Dasar NRI 1945, TAP MPR, dan Undang-Undang yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi Negara
2.      Hukum Administrasi Negara Otonom : Hukum operasional yang cipta oleh Pemerintah dan Administrasi Negara sendiri.

2.3.    Pengertian Parkir
Parkir adalah pungutan daerah sebagaimana pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Direktorat Keuangan Departemen Dalam Negeri menjelaskan bahwa sifat Retribusi Daerah adalah :
a.    Paksaan bersifat ekonomis ;
b.    Adanya imbalan secara langsung kepada pembayar ;
c.    Walaupun memenuhi persyaratan baik formal dan materil tetapi tetap ada alternatif untuk menolak atau menerima pembayaran ;
d.   Dalam hal ini Retribusi Daerah digunakan untuk suatu tujuan tertentu tetapi dalam banyak hal retribusi tidak lebih dari pengembalian biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Retribusi parkir sebagaiman halnya masuk dalam pajak daerah dan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk meningktakan dan memeratakan kesejahtraan masyarakat.
Retribusi parkir merupakan salah satu bagian dari retribusi jasa umum, yakni retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk tujuankepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Objek retribusi umum adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan (Ahmad Yani, 2014: 56).
Tarif parkir merupakan retribusi atas penggunaan lahan parkir dipinggir jalan yang besarannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota berdasarkan UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya ditetapkan ditingkat Kabupaten/Kota dengan Peraturan Daerah (Marihot Pahala Siahaan, 2008: 49).
Untuk mengoptimalkan pendapatan dari tarif parkir adalah dengan mengawasi proses dari pada retribusiparkir itu apakah sudah berjalan sesuai Peraturan Daerah yang berlaku. Penetapan tarif parkir merupakan salah satu perangkat yang digunakan sebagai alat dalam kebijakan manajemen lalu lintas di suatu kawasan/kota untukmembatasi penggunaan kendaraan pribadi menuju ke suatu kawasan tertentu yangperlu dikendalikan lalu lintasnya dan merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang penting.
Prinsip dan sasaran tarif retribusi parkir bisa saja berbeda sesuai keputusan pemerintah daerah, misalnya dalam penetapan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum yang rawan kemacetan dapat ditetapkan lebih tinggi dari pada di tepi jalan umum yang kurang rawan kemacetan dengan sasaran mengendalikan tingkatpengguna jasa parkir sehingga tidak menghalangi kelancaran lalu lintas (Ahmad Yani, 2014: 64).
Dasar pengenaan retribusi parkir adalah jumlah pembayaran atau yangseharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir. Dasar pengenaan pajak didasarkan pada klasifikasi tempat parkir, daya tampung dan frekwensi kendaraan bermotor, setiap kendaraan bermotor yang parkir ditempat parkir diluar badanjalan akan dikenakan tarif parkir yang ditetapkan oleh pengelola. Tarif parkir ini merupakan pembayaran yang harus diserahkan oleh pengguna tempat parkir untuk pemakaian tempat parkir. Tarif parkir yang ditetapkan oleh pengelola tempatparkir diluar badan jalan yang memungut bayaran disesuaikan tarif parkir yangditetapkan oleh pemerintah kabupaten.
Pemungutan retribusi parkir adalah salah satu dari pelaksanaan otonomiyang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagai mana yang dimaksud dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah merupakan upaya pemerintah daerah dalam menggali dan mengembangkan potensi daerah dalamrangka untuk memperoleh dana sehubungan dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Perparkiran adalah merupakan bagian dari sub sistem lalu lintas angkutan jalan penyelenggaraan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan kepada masyarakat di bidang perparkiran, penataan lingkungan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas serta sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). Perparkiran secara umum juga diartikan sebagai suatu usaha untuk melancarkan arus lalu lintas dan meningkatkan produktifitas sumber daya alamdan sumber daya manusia yang dimiliki oleh negara. Dengan demikian perparkiran pada dasarnya dapat dikatakan sebagai usaha dasar untuk meningkatkan sumber daya alam, dan sumber daya manusia dan mengubah masa lampau yang buruk menjadi zaman baru yang lebih baik.
Dalam rangka pencapaian pelayanan dan pelaksanaan perpakiran secara efektif dan efisien maka setiap daerah harus secara kreatif mampu menciptakan dan mendorong semakin meningkatnya sumber-sumber pendapatan asli daerah. Salah satu sumber-sumber pendapatan asli daerah yang potensial adalah sektor jasa perparkiran melalui retribusi parkir tersebut.
Era reformasi yang telah terjadi ternyata membawa hikmah positif bagi daerah dimana selama ini dominasi pusat terhadap daerah bagitu kuat sehingga menimbulkan ketimpangan perekonomian antar daerah, tuntutan daerah untuk mengarahkan sistem sentralistik kepada sistem desentralisasi menuju otonomi daerah makin kuat. Sejak diberlakukannya era otonomi daerah pada Januari 2001, gema otonomi daerah semakin gencar baik merupakan retorika elit politik maupun para pelaksana daerah yang tidak sabar untuk melaksanakan kebijakan itu. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya dimana otonomi memberikan kebebasan pada pemerintahan kabupaten atau pemerintahan kota untuk mengatur dirinya sendiri. Otonomi merangsang daerah untuk memberdayakan sumber daya baik fisik ataupun non fisik yang ada diwilayahnya. Pembagian hasil ekonomi yang tidak merata selama ini memicu tuntutan cepat diberlakukannya otonomi daerah terutama oleh daerah yang kaya akan sumberdaya alam.
Untuk membawa daerah pada derajat otonomi yang berarti dan mengarahpada kemandirian daerah, faktor kemampuan keuangan daerah merupakan ciriutama yang menunjukkan suatu daerah otonom mampu berotonomi, selfsupporting keuangan merupakan salah satu bobot penyelenggaraan otonomi ini artinya daerah otonom memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber keuangan, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri yang cukupmemadai untuk membiayai penyelenggaraan pembangunan daerah (Ahmad Yani, 2014: 32). Dukungan keuangan ini ditandai dengan semakin besarnya nilai PAD dan semakin menurunkan dukungan pusat dalam bentuk sumbangan /bantuan. Sumber-sumber penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi menurut Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, terdiri dari (2 Undang-undang No. 33 tahun 2004):
a.    Pendapatan Asli Daerah (PAD)
b.    Dana Perimbangan
c.    Lain-lain Pendapatan
Pendapatan asli daerah merupakan faktor terpenting dalam pelaksanaan otonomi daerah, dalam menetapkan target penerimaan dari pos ini seharusnya dilakukan dengan terlebih dahulu menganalisis potensi daerah yang ada. Denganan alisis potensi yang dilaksanakan tiap tahun, maka diharapkan daerah dapat memanfaatkan potensi yang ada semaksimal mungkin demi kepentingan pembangunan di daerahnya. Semakin besar kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka daerah akan semakin mampu melaksankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan semakin lancar.
Ketika pemerintah daerah sedang melakukan usaha meningkatkan pendapatan asli daerahnya, maka hal yang harus dipertimbangkan adalah bebanyang harus ditanggung masyarakat. Disatu sisi peningkatan PAD akan mempengaruhi tingkat kemampuan daerah, tetapi disisi lain juga berarti peningkatan beban masyarakat. Hal ini karena obyek pemungutan akhir adalah masyarakat.
Sumber pendapatan asli daerah diantaranya adalah pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan Undang –Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerahyang aturan pelaksanaannya berdasarkan padaPeraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, dimana daerah diberi kewenangan untuk melaksanakan pemungutan berbagai jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat (Marihot Pahala Siahaan, 2008: 26). Hal ini digunakan untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam upaya pemenuhan kebutuhan daerah. Disini perlu dipahami oleh masyarakat bahwa pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ini sebagai sumber penerimaanyang dibutuhkan oleh daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat didaerah.

2.4.      Manfaat Pengaturan Retribusi Parkir
Manfaat retribusi parkir dapat diukur berdasarkan target capai pungutan, jika target pencapaian tinggi maka manfaat retribusi terhadap PAD akan besar pula, target capai pungutan retribusi parkir diartikan sebagai pencapaian maksimal dari nominal pendapatan dari retribusi parkir yang telahdi tetapkan setiap tahunnya yang dilihat dari target capaian pungutan retribusi parkir setiap tahun setelah ditinjau mengenai kendala dan solusi yang telah dilaksanaakan dalam pengelolaan retribusi parkir demi meningkatkan pendapatanretribusi parkir (Rahardjo Adisasmita, 2011: 55).

Dalam rangka pencapaian pelayanan dan pelaksanaan perparkiran secara efektif dan efisien maka setiap daerah harus secara kreatif mampu menciptakan dan mendorong semakin meningkatnya sumber-sumber pendapatan asli daerah. Salah satu sumber-sumber pendapatan asli daerah yang potensial adalah sektor jasa perparkiran, sumber keuangan atau sumber-sumber pendapatan asli daerah, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Prinsip otonomi daerah menggunakan otonomi seluasluasnya, dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah menjadi urusan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dengan demikian kontribusi retribusi parkir terhadap pendapatan asli daerah termasuk pemasukan yang cukup besar bagi daerah jika mencapai target. Retribusi parkir selain sebagai salah satu sumber penerimaan bagi pemerintah daerah juga merupakan faktor yang dominan peranannya dan kontribusinya untuk menunjang pemerintahan daerah (Marihot Pahala Siahaan, 2008: 44)
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor yang bersifat sementara. Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Retribusi parkir sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari masyarakat, dimana pengelolaannya dahulu dilakukan oleh dinas pendapatan daerah dan kini dikelolah oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi yang diserah tugaskan oleh pemerintah daerah. Dalam rangka pencapaian pelayanan dan pelaksanaan pembangunan secara efektif dan efesien, maka setiap daerah harus secara kreatif mampu menciptakan dan mendorong semakin meningkatnya sumber-sumber pendapatan asli daerah (Marihot Pahala Siahaan, 2008: 35). Salah satu sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial adalah dari sektor jasa perparkiran, sumber-sumber keuangan atau sumber-sumber pendapatan asli daerah seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Prinsip otonomi daerah menggunakan otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, oleh sebab itu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ini menempatkan otonomi daerah secarah utuh pada daerah Kabupaten/Kota. Pemungutan retribusi parkir di kabupaten pidie adalah salah satu dari pelaksanaan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagai mana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah merupakan upaya pemerintah daerah dalam menggali dan mengembangkan potensi daerah dalam rangka untuk memperoleh dana sehubungan dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Perparkiran adalah merupakan bagian dari sub sistem lalu lintas angkutan jalan yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan kepada masyarakat di bidang perparkiran, penataan lingkungan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas serta sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) (Marihot Pahala Siahaan, 2008: 40).
Perparkiran secara umum juga diartikan sebagai suatu usaha untuk melancarkan arus lalu lintas dan meningkatkan produktifitas sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh negara (Sugianto, 2008: 48). Perparkiran pada dasarnya dapat dikatakan sebagai usaha dasar untuk meningkatkan sumber daya alam, dan sumber daya manusia, dan mengubah masa lampau yang buruk menjadi zaman baru yang lebih baik.

2.5.      Retribusi Parkir
Retribusi parkir berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2008 pada pasal 1 poin 6 sampai 11 menyebutkan:
1.         Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk kenderaan gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor.
2.         Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor yang bersifat sementara.
3.         Tempat parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum atau tempat tertentu dantelah ditetapkan oleh kepala daerah sebagai tempat parkir kendaraan bermotor.
4.         Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
5.         Retribusi Parkir di tepi jalan umum yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh kepala daerah.
6.         Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
Yang menjadi subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir di tepi jalan umum. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk mengendalikan permintaan dan penggunaan jasa pelayanan dalam rangka memperlancar lalu lintas jalan dengan tetap memperhatikan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan (Qanun Nomor 6 Tahun 2008). Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pengadaan marka, biaya pengadaan rambu-rambu, biaya operasional, pemeliharaan, administrasi dan biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian. Struktur tarif digolongkan pada jenis kenderaan bermotor.
Ada sedikit kekurangan pada Qanun Nomor 6 Tahun 2008 yaitu mengenai subjek retribusi parkir kadang kala mengalami kehilangan, kerusakan pada kendaraan ataupu barang-barang yang berada diluar dan di dalam kendaraan yang diparkir, tidak disebut dengan jelas siapa yang bertangung jawab apabila terjadi kerusakan/kehilangan kendaraan yang diparkir atau kerusakan/kehilangan barang-barang yang berada diluar dan di dalam kendaraan yang diparkirapa menjadi tangung jawab pemerintah Daerah atau dan tidak menjadi tanggung jawab petugas parkir kecuali dapat dibuktikan terjadinya kerusakan, kehilangan kendaraan atau barang yang ada diluar dan di dalam kendaraan akibat dari perbuatan petugas parkir.

2.6.      Kerangka Berpikir
Dalam penulisan karya ilmiah ini, penulis menggunakan judul yaitu “Tinjauan Hukum Administrasi Negara tentang Retribusi Parkir di Kabupaten pidie”. Sebelum melanjutkan penelitian, terlebih dahulu memberikan beberapa penjelasan-penjelasan dan pengertian secara umum mengenai judul skripsi ini.
Dengan adanya tinjauan kepustakaan ini dimaksudkan memberikan pembatasan-pembatasan terhadap pengertian beberapa istilah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini. Didalam tulisan ini terdapat beberapa pengertian yang digunakan sebagai dasar penelitian hukum. Tujuan disusunnya Tinjauan Pustaka ini adalah untuk mendapatkan penafsiran mengenai istilah atau defenisi-defenisi yang digunakan dalam penulisan skripsi ini. Pengertian-pengertian yang perlu didefenisikan sebagai berikut:
1.        Tinjauan Yuridis adalah pandangan secara hukum melihat seperti apa masalah yang dihadapi dan bagaimana hukum itu mengatasinya (Titik Triwulan Tutik, 2006:4).
2.        Hukum administrasi negara adalah usaha Negara sebagai keseluruhan aturan hukum yang menentukan cara bagaimana Negara sebagai penguasa itu menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugas-tugasnya, atau cara bagaimana penguasa itu seharusnya bertingkah laku dalam mengusahakan tugas-tugasnya (Titik Triwulan Tutik, 2006:42).
3.        Pemerintah adalah organisasi yang menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi dan politik suatu negara atau bagianbagiannya. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1990:672)
4.        Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Gubernur atau Bupati/Walikota) (Undang- Undang Nomor 10 tahun 2004).
5.        Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerahuntuk kepentingan pribadi atau badan (Undang- Undang Nomor 10 tahun 2004).
6.        Parkir adalah barang/kendaraan dalam keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena ditinggalkan oleh pengemudinya (Mardiasmo, 2011: 15).
7.        Pengelola parkir bukan perusahaan asuransi, melainkan perusahaan jasa yang mengelola lahan perparkiran di suatu area property, dengan cara bekerjasama dengan pemilik lahan area tersebut, sebagian besar kami (vendor) mengelola parkir di suatu pusat perbelanjaan, perkantoran ataupun gedung atau pelataran parkir. Perusahaan ini dibayar atas dasar jumlah transaksi yang dilakukan ataupun berdasarkan persentase pendapatan yang diperoleh yang berkisar antara 2 sampai 5 %. Pada awalnya pengelolaan parkir di pinggir jalan dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Perusahaan daerah, kemudian mulai berkembang pelataran dan gedung parkir yang juga dikelola oleh pemerintah daerah. Karena pengelola biasanya tidak efisien akhirnya pengelolaan mulai dikerjasamakan dengan perusahaan swasta, seperti yang banyak ditemukan saat ini diberbagai lokasi parkir umum (Undang-Undang 23 tahun 2014).
8.        Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih dalam periode anggaran yang bersangkutan. Pendapatan daerah berasal dari penerimaan dari dana penimbangan pusat dan daerah juga yang berasal dari daerah itu sendiri yaitu pendapatan asli daerah serta lain-lain pendapatan yang sah.
9.        Pengertian pendapatan asli daerah yaitu penerimaan yang diperoleh daerahdari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkanperaturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Ahmad Yani, 2004: 56).

2.7.      Hipotesis Penelitian
Hipotesis merupakan dugaan sementara dalam sebuah penelitian. Bagi peneliti ini hipotesis yang digunakan berbunyi ” tinjauan hukum administrasi negara tentang retribusi parkir daerah kabupaten pidie belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, dalam meningkatkan pendapatan dan pembangunan daerah.


0 Response to "TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TENTANG RETRIBUSI PARKIR"

Post a Comment